INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Warga Serahkan Owa ke BBKSDA Riau

Owa ungko (Hylobates agilis) hasil serahan dari warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru kepada BBKSDA Riau, Selasa, (12/7/2022). Kondisinya sehat secara kasat mata namun masih dalam observasi untuk pelepasliaran.  (INJIWARRIOR/Wahyudi)

Satwa

Warga Serahkan Owa ke BBKSDA Riau

Saat ini satwa telah berada di dalam kandang transit BBKSDA Riau untuk dilakukan observasi" Hiumas BBKSDA Riau, Dian Indriati.

14 Juli 2022 21:30:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Pekanbaru, INJIWARRIOR - Seorang warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru menyerahkan seekor Owa Ungko ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Selasa 12 Juli 2022. Owa tersebut diserahkan setelah tujuh tahun dipelihara.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan, owa tersebut diperoleh ibu Reslita dari pasar hewan tujuh tahun yang lalu saat satwa berusia lima bulan.

"Keterangan yang kami dapat, ibu Reslita membelinya karena merasa iba dan kasihan", jelasnya, Kamis (14/7/2022).

Dian melanjutkan, ketika mengetahui bahwa owa tersebut merupakan satwa dilindungi ibu Reslita kemudian menyerahkan owa peliharaannya yang diberi nama "Momo" dan sudah dianggapnya anak itu ke BBKSDA Riau.

"Saat ini satwa telah berada di dalam kandang transit BBKSDA Riau untuk dilakukan observasi", tambahnya.

Selanjutnya kata Dian, owa tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan konservasi.

Owa ungko (Hylobates agilis) termasuk  dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat owa berstatus terancam punah (Endangered). Sementara Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) memasukkan Owa dalam golongan Apendix I atau tidak boleh diperdagangkan.

 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US