INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Burung Asal Afrika Tertahan di Kualanamu untuk Antisipasi Flu Burung

Lovebird Afrika (INJIWARRIOR/Ilustrasi/Jalaksuren.net) 

Satwa

Burung Asal Afrika Tertahan di Kualanamu untuk Antisipasi Flu Burung

"Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Dan, kematian baik pada Unggas maupun pada manusia karena penyakit ini bersifat Zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia)" Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas ll Medan Lenny Hartati Harahap

07 Maret 2022 20:00:00 WIB 18 Maret 2022 12:42:33 WIB

INJIWARRIOR.com - Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan pemeriksaan terhadap importasi burung sebanyak 962 ekor dari 13 jenis dari Negara asal Afrika Selatan.

Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas ll Medan Lenny Hartati Harahap, wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (Flu Burung Ganas) sedang melanda Negara Afrika Selatan.

 "Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Dan, kematian baik pada Unggas maupun pada manusia karena penyakit ini bersifat Zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia)," kata Lenny, Jumat (4/3/2022).

Lenny mengatakan, di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit yang tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang penggolongan jenis-jenis hama penyakit hewan karantina, penggolongan dan klasifikasi media pembawa.

"Pemeriksaan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan," katanya.

Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat “B-1860/KR.120/K/12/2020” yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020 menginstruksikan untuk melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut, perlu adanya tindakan karantina Penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap setiap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta.

 

Penulis : Yudi Manar

Editor : Nurni Sulaiman

 

Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US