INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Dinilai Tak Punya Rencana Kerja, Jokowi Cabut 2.078 Izin Mineral dan Batubara

Ilustrasi (Foto/ Rahmad suryadi)

Kabar Alam

Dinilai Tak Punya Rencana Kerja, Jokowi Cabut 2.078 Izin Mineral dan Batubara

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Joko Widodo dalam pidatonya di Istana Presiden Bogor.

08 Januari 2022 14:58:25 WIB 10 Januari 2022 17:02:32 WIB

InjiWarrior- Awal tahun 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mencabut sedikitnya 2.078 izin pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan itu ia ambil karena perusahaan dianggap tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 


"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Joko Widodo dalam pidatonya di Istana Presiden Bogor, dilansir website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Kamis (7/1/2022). 


Jokowi mengatakan, sebanyak 192 izin sektor kehutanan  dengan luas 3.126.439 ha, dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.


Jokowi juga mengatakan, terdapat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 ha, hari ini juga dicabut.


Menurutnya, dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 ha adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.


"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," katanya


Pemerintah sendiri akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain sebagainya, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.


"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh," pungkasnya.

Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
JOIN US




JOIN US