InjiWarrior- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menetapkan tersangka kepada koperasi berinisial STM terkait tindak pidana korupsi dengan pengalihan fungsi di Kawasan Suaka Margasatwa, Karang Gading Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Penelusuran tim penyidik kejati Sumut, kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat itu disinyalir berkedok koperasi. Adapun Koperasi Serba Usaha (KSU) tersebut berinisial STM," kata Kasi Penerang Hukum Yos Arnold Tarigan kepada Inji Warrior, Sabtu (25/12/2021).
Yos mengatakan, dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil para pengurus koperasi tersebut untuk diperiksa dan diminta keterangan perihal lahan yang sengaja mereka alihkan sebagai perkebunan sawit.
Yos mengaku, sebelumnya tim penyidik Pidsus juga telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangannya. Mereka merupakan pejabat setempat termasuk camat dan kepada desa.
"Tim sudah memanggil belasan orang beberapa diantaranya camat Tanjung Pura dan kepala Desa Tapak Kuda serta kepala Desa Pematang Cengal untuk dimintai keterangannya," ucap Yos
Yos mengungkapkan, secepatnya juga pihaknya akan segera memanggil kembali instansi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Para pejabat dan mantan pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan itu, mulai dari instansi BPN, KSDA, Dinas Koperasi, camat sampai para kepala desa setempat," pungkasnya.
Mereka diperiksa yang sudah menjabat mulai tahun 1998 dan para pejabat dan mantan pejabat di BPN Langkat.
Kemudian di tahun 1975 BPN itu dianggap mengetahui sejarah, kondisi dan status kawasan Suaka Margasatwa, hingga akhirnya kawasan iti berubah fungsi bahkan sampai terbitnya syarat keterangan tanah hingga sertifikat hak milik (SHM) perorangan.