INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Niat Jual 5 Kilogram Sisik Trenggiling, Pria Ini Diciduk Petugas

Petugas saat mendapati barang bukti berupa lima kilogram sisik trenggiling dari mobil yang dikendarai tersangka berinisial RS. RS ditangkap petugas saat melintas di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Rabu  (17/11/2021) lalu. (Foto: BBKSDA Sumatra Utara)

Kejahatan Satwa

Niat Jual 5 Kilogram Sisik Trenggiling, Pria Ini Diciduk Petugas

Pelaku merupakan lelaki berinisial RS. Dia memeroleh sisik trenggiling dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. 

19 November 2021 19:03:50 WIB 19 November 2021 21:14:17 WIB

InjiWarrior - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara menangkap terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).


Pelaku merupakan lelaki berinisial RS. Dia memeroleh sisik trenggiling dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. RS ditangkap petugas saat mengendarai mini bus di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Rabu (17/11/2021) lalu.


Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara Andoko Hidayat, petugas mendapati 5 kilogram sisik trenggiling.


Pengungkapan praktik berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat dan kemudian disampaikan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumatera Utara Manigor Lumbantoruan.


Rencananya, RS akan menjual sisik trenggiling itu. Namun tidak berhasil karena ketahuan petugas.


"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan seksi konservasi wilayah Tarutung," kata Andoko, Jumat, (19/11/2021).


Trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan

Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.


Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.


"BBKSDA Sumatera Utara mengapresiasi Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap RS, dan kami berharap kerja sama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari," kata Andoko.

JOIN US




JOIN US