InjiWarrior - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara menangkap terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).
Pelaku merupakan lelaki berinisial RS. Dia memeroleh sisik trenggiling dari Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. RS ditangkap petugas saat mengendarai mini bus di Jalan Balige-Tarutung Kilometer 1, Rabu (17/11/2021) lalu.
Menurut Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara Andoko Hidayat, petugas mendapati 5 kilogram sisik trenggiling.
Pengungkapan praktik berawal dari informasi yang diperoleh masyarakat dan kemudian disampaikan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumatera Utara Manigor Lumbantoruan.
Rencananya, RS akan menjual sisik trenggiling itu. Namun tidak berhasil karena ketahuan petugas.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan seksi konservasi wilayah Tarutung," kata Andoko, Jumat, (19/11/2021).
Trenggiling merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
"BBKSDA Sumatera Utara mengapresiasi Polres Tapanuli Utara yang telah membantu melakukan penindakan terhadap RS, dan kami berharap kerja sama yang baik ini dapat dibina dan ditingkatkan di kemudian hari," kata Andoko.