INJIWARRIOR - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera menetapkan JS (47) dan JT (40) sebagai tersangka kasus pembukaan jalan di kawasan Suaka Margasatwa Barumun (SM Barumun), Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, 11 April 2022.
JS dan JT merupakan koordinator lapangan (dader) dan turut serta (mendader) dalam kegiatan pembukaan jalan sepanjang 4,9 km dan lebar tujuh meter di dalam Kawasan SM Barumun.
Kedua tersangka terkait Pasal 19 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari kegiatan operasi pengamanan hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.
Pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 11.40 WIB, tim menemukan dua orang yang mengaku sebagai operator alat berat yang akan keluar dari lokasi dengan menaiki sepeda motor yaitu BPH (37) dan EDPS (23).
Saat itu, tim segera menanyai kedua orang tersebut dan berdasarkan pengakuan mereka sedang membuka jalan dengan menggunakan ekskavator. Selanjutnya tim menyuruh salah satu operator menunjukkan lokasi alat berat yang digunakan membuka jalan tersebut.
Dari hasil plotting titik koordinat diketahui pembukaan jalan tersebut berada di kawasan SM Barumun. Di lokasi pembukaan jalan, terdapat dua ekskavator dan dua set kunci yang selanjutnya diamankan di Kantor Bidang Wilayah III Padang Sidempuan untuk diserahkan kepada penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mengembangkan kasus agar aktor utama dapat ditemukan. Penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting.
Pembukaan jalan itu telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan tapir (Tapiridae) yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa.