INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pembunuh Tiga Harimau Sumatera

Harimau Sumatra yang mati kena jerat seling di Aceh Timur, 24 April 2022. (Foto: HUMAS Polres Aceh Timur)

Satwa

Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pembunuh Tiga Harimau Sumatera

Dari beberapa gulung seling itu, dua gulungan yang digunakan untuk menjerat tiga harimau Sumatera.

30 April 2022 18:03:00 WIB 11 Mei 2022 20:41:01 WIB

Kepolisian Resor (Polres) AcehTimur berhasil mengungkap kasus tiga harimau Sumatera mati kena jerat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Minggu (24/4/2022).

Delapan orang diperiksa, dan dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuh satwa dilindungi.

Keduanya merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Melansir dari Serambi, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Jumat (29/4/2022) menceritakan, usai penemuan bangkai ketiga harimau pada Minggu (24/4/2022), pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Dari pulbaket itulah, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan sekelompok orang dari luar Aceh beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka berkemah di kawasan hutan milik PT Agra Bumi Niaga.

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor Harimau Sumatera tersebut, diperoleh informasi bahwa ada kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju kemah yang berada di PT Agra Bumi Niaga, di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

Di kemah itu polisi mendapati kumpulan pemburu babi.

Bersama mereka juga didapati kawat jerat yang sama persis dengan kawat yang menjerat kaki harimau. “Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan seling yang sama persis dengan yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera. Juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi,” ungkap Miftahuda.

Mendapati barang-barang mencurigakan itu, polisi kemudian membawa kedelapan orang pemburu babi itu ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi lalu menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka pembunuh ketiga harimau.

Keduanya berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun), warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan, serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satwa lindung; harimau Sumatera," ujar Miftahuda.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor merk TVS tanpa nomor polisi, dan beberapa gulung kawat tebal yang sering disebut aring atau seling, yang digunakan untuk menjerat satwa.

Dari beberapa gulung seling itu, dua gulungan yang digunakan untuk menjerat tiga harimau Sumatera, satu gulungan yang sudah dipakai, dua gulungan yang ditemukan di kemah pelaku, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Untuk diketahui, Harimau Sumatera menjadi mamalia yang paling terancam punah saat ini, meski secara alami tidak mempunyai ancaman karena berada di puncak rantai makanan.

Musuh terbesar mereka adalah para pemburu satwa, kerusakan hutan, serta penyusutan luas lahan hutan karena pembukaan untuk perkebunan dan lainnya.

Semua subspesiesnya yang ada termasuk harimau sumatera berstatus endangered atau critically endangered dalam Daftar Merah IUCN.

Sejauh ini, diyakini bahwa hanya sekitar 400 Harimau Sumatera yang tersisa di alam liar.

Karena itu, kematian tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur mendapat sorotan luas dari media nasional, termasuk juga media asing, salah satunya diberitakan oleh Sky News saluran berita 24 jam dari Britania Raya yang berkantor pusat di London, ibu kota Inggris

 

 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US