INJIWARRIOR.com, Deliserdang – Menanggapi ratusan burung impor asal Afrika yang tertahan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu Vicky Vadian, menjelaskan bahwa terdapat dokumen dari importir yang belum lengkap yakni perihal perizinan dari Balai Karantina.
"Dokumennya ada. Tapi belum lengkap. Untuk lebih lanjut silahkan menanyakan kepada pihak Balai Karantina," kata Vicky, Rabu (2/3/2022).
Ratusan burung impor tersebut tiba di Terminal Kargo Bandara Kualanamu pada Senin, (28/2/2022) malam. Burung-burung itu mendarat di Kualanamu dengan menggunakan maskapai Malaysia Airlines yang berjumlah 962 ekor dengan tujuan The Hill Sibolangit.
Menurut Vicky, burung Impor ini merupakan barang peka waktu atau binatang hidup. Jadi burung impor ini dari segi kepabeanan mempunyai fasilitas pelayanan pengeluaran barang segera.
"(Importir burung) boleh menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) setelah pengeluaran barangnya. Karena ini binatang hidup tentu harus ada izin dari pihak Balai Karantina Kelas II Medan Kualanamu. Sehingga saat ini proses-proses pemeriksaan masih pada mereka," ucap Vicky.
Namun, Balai Karantina Kelas ll Medan memiliki keterangan berbeda.
Kepala Kantor Balai Karantina Kelas II Medan Kualanamu Fendy Purba mengatakan sebaliknya bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dari Bea Cukai. "Kami saat ini memantau saja dan belum bisa melakukan pemeriksaan. Hal itu karena menunggu arahan lanjutan Bea Cukai Kualanamu," pungkasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar importasi burung-burung itu dilakukan pengedar tumbuhan dan satwa liar yang sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Dokumen lengkap, ada Sat in import (Buku Impor) dan lain-lain,” ungkapnya.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman