Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerjunkan tim evakuasi yang terdiri dari personil medis dan polisi hutan, segera setelah mendapatkan laporan adanya temuan tiga individu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam kondisi mati terkena jerat, Minggu (24/4/2022).
Selanjutnya, tim BKSDA Aceh bersama tim Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Kepolisian Aceh Timur melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di wilayah perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (25/4/2022).
“BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ini dan bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini, apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau Sumatera tersebut. Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan the International Union for Conservation of Nature (IUCN), satwa endemik Sumatra ini berstatus Terancam Kritis (Critically Endangered) atau setingkat lagi menuju kepunahan di alam liar.