INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Dua Pelaku Perambah Hutan di Kawasan TN Tesso Nilo di Tangkap

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menginterogasi tersangka usai memberikan keterangan pers di Kantor BBKSDA Riau, Selasa, 27 Juni 2023. Inji Warrior/HO

Kabar Alam

Dua Pelaku Perambah Hutan di Kawasan TN Tesso Nilo di Tangkap

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," terang Rasio Ridho Sani .

27 Juni 2023 18:16:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Inji Warrior, Pekanbaru - Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Barang bukti berupa 1 unit alat berat dan 1 unit sepeda motor  turut diamankan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juni 2023 kemarin. 

"Dua pelaku berinisial TMM (40) dan R (30). Tugas kedua pelaku ini TMM sebagai penyewa alat berat dan R sebagai operator alat berat," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dijelaskan Rasio Ridho Sani penangkapan kedua pelaku dilakukan di KM 86 Resort Lancang Kuning, TNTN, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN," terangnya.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang.

"Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasus illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat excavator. Sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. Seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan," sambungnya.

Untuk diketahui  kawasan TN Tesso Nilo merupakan habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Penulis : Wahyudi
Editor : Rahmad Suryadi

Wahyudi

Wahyudi

Editor
JOIN US




JOIN US