Injiwarrior, Pekanbaru - Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengevakuasi seekor Tapir (Tapirus
indicus) dalam kondisi terluka saat berkeliaran dikebun warga Desa Lubuk
Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau.
Berawal adanya laporan masyarakat
ke call center Balai Besar KSDA Riau pada 12 November 2021, terkait adanya
seekor satwa dilindungi tapir yang terluka pada bagian pinggir matanya
berkeliaran di kebun warga, kata plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, Minggu
(14/11/2021).
"Selanjutnya pada 13
November 2021, Tim Bidang Wilayah I Rengat disusul Tim medis Balai Besar KSDA
Riau turun kelokasi dan melakukan upaya pertolongan pertama dengan memberikan
air serta memberikan makanan dedaunan ubi agar kondisi satwa tetap
terjaga".
Lanjut Hartono, Tim medis segera
lakukan upaya pertolongan medis dengan pengobatan luka pada bagian pinggir
sebelah kanan mata Tapir untuk mencegah infeksi.
Hartono mengatakan, menurut
keterangan warga satwa tersebut sudah satu hari berkeliaran dikebun
warga.
"Melihat kondisi satwa yang
terluka cukup serius, kemudian petugas dan tim medis langsung melakukan
evakuasi untuk segera dibawa kekandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar
mendapat perawatan secara intensif", jelasnya.
Dari hasil identifikasi, satwa
dilindungi jenis tapir tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan
berumur 5 tahun dengan panjang 1 meter 20 cm. Perilaku Tapir relatif jinak dan
tidak takut dengan kedatangan manusia disekitarnya.
"Bila dilihat dari lukanya,
kuat dugaan luka pada satwa jenis tapir itu berasal dari benda tajam dan ada
kemungkinan itu dilukai oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab",
ujar hartono.
Tim Balai Besar KSDA Riau
mengucapkan terima kasih atas upaya warga dalam membantu dan mengamankan satwa
yang dilindungi tersebut.
Tim juga memberikan sosialisasi
terkait satwa dilindungi termasuk Tapir serta upaya penanganan konflik satwa
liar. Kami berharap kepada warga untuk selalu berkomunikasi dengan Balai Besar
KSDA Riau terkait adanya satwa liar yang dilindungi.
Kami menghimbau kepada masyarakat
dan semua pihak agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat
dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi siapapun yang menemukan pelanggaran
ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar
yang dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA
Riau", tutup Hartono.