Kawanan gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar merusak sejumlah tanaman sawit milik warga di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron dan Desa Alue Genteng, Dusun Gunung Buloh, Gampot Alue Genteng, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Senin (1/8/2022) dini hari.
Melansir dari Kompas.com, salah seorang pengelolaan lahan milik KPA (Komite Peralihan Aceh) Sagoe Peureulak Kota, Marwan yang akrab disapa Koba mengatakan, mereka harus mengganti (re-planting) ratusan batang sawit karena rusak oleh gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus).
"Banyak lahan sawit rusak. Selain milik Sagoe, milik masyarakat juga terkena imbas akibat serangan gajah Sumatera ini," ujar Marwan, Senin (1/8/2022).
Menurut Marwan, warga setempat menjadi kewalahan akibat serangan gajah Sumatera. Puluhan hektar kebun sawit berusia remaja porak-poranda, pasca satwa endemik Sumatera itu masuk ke lahan mereka.
Selain harga sawit yang merosot menurut Marwan juga beban masyarakat bertambah akibat lahan yang tidak bisa terselamatkan.
Marwan berharap ada upaya dari pemerintah melalui dinas terkait seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Aceh Timur untuk menanggulangi bencana ini agar tidak berulang terus menerus.
"Ini bukan yang pertama kali, konflik antara manusia dengan gajah sudah sering terjadi. Karenanya, kami berharap agar pemerintah turun tangan untuk melakukan upaya pencegahan, agar kejadian ini tidak selalu menghantui masyarakat pemilik kebun,” ujar Marwan.
Seorang warga di Desa Sri Mulya, Sanusi mengatakan, bukan hanya kebun sawit, tapi juga kebun cokelat dan pinang rusak karena menjadi perlintasan gajah.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Aryanto mengatakan bahwa pihaknya telah memberi instruksi untuk mengatasi konflik tersebut.
“Teknisnya kita gunakan mercon untuk mengusir gajah itu,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk penanganan yang lebih kompleks, dirinya berkomunikasi lintas sector, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar melakukan penanganan jangka panjang.
“Penanganan jangka panjang dan komprehensif tentu harus melibatkan semua instansi dan mitra kita, termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Gajah Sumatera merupakan satwa kunci dan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.