INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kejaksaan Aceh Tengah Musnahkan Paruh Rangkong hingga Kulit Harimau

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu (24/11/2021). (Istimewa)


Kejahatan Satwa

Kejaksaan Aceh Tengah Musnahkan Paruh Rangkong hingga Kulit Harimau

Total terdapat puluhan barang bukti kasus kejahatan terhadap satwa yang dimusnahkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu (24/11/2021).


25 November 2021 08:26:40 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

InjiWarrior - Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memusnahkan berbagai tulang belulang serta kulit satwa dilindungi.


Total terdapat puluhan barang bukti kasus kejahatan terhadap satwa yang dimusnahkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu (24/11/2021).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (P-48) terhadap perkara pidana kurun 2020-2021.


"Pelaksanaan pemusnahan  dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan juga diblender," kata Yovandi kepada wartawan. 


Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulangnya.


Kemudian ada juga 71 paruh burung rangkong (Rhinoplax vigil) dan 28 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica)


Pemusnahan dilakukan setelah kasus terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).


Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
JOIN US




JOIN US