InjiWarrior - Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memusnahkan berbagai tulang belulang serta kulit satwa dilindungi.
Total terdapat puluhan barang bukti kasus kejahatan terhadap satwa yang dimusnahkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu (24/11/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum (P-48) terhadap perkara pidana kurun 2020-2021.
"Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu dan juga diblender," kata Yovandi kepada wartawan.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, terdapat satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulangnya.
Kemudian ada juga 71 paruh burung rangkong (Rhinoplax vigil) dan 28 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica)
Pemusnahan dilakukan setelah kasus terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).