INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

 Penjerat Harimau Sumatera Divonis Tiga Tahun Penjara

Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Inji Warrior/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera.
 

Kejahatan Satwa

Penjerat Harimau Sumatera Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

04 September 2025 16:01:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB


Inji Warrior, Takengon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon di Aceh Tengah memvonis hukuman tiga tahun penjara dan Denda Rp 200 Juta kepada tiga terdakwa perkara perdagangan satwa liar dilindungi berupa kulit harimau dan tulang belulang.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara bernomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn tersebut, yakni Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal.

Vonis tersebut dibacakan Rahma Novatiana selaku hakim ketua, didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman sebagai anggota, pada Kamis, 4 September 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Rahma Novatiana.

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim mengakui bahwa hukuman terhadap Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal berbeda dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU, Evan Munandar, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun majelis hakim meringankan hukuman penjara dan akan tetapi memberatkan denda yang harus dibayar tiga terdakwa dalam perkara ini. Hal ini sesuai kategori dalam undang-undang yang berlaku.

“Kategori itu minimalnya 200 juta rupiah untuk dendanya. Makanya majelis hakim menaikan dendanya menjadi 200 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim.

“Kalau bapak-bapak tidak bisa membayar 200 juta rupiah, maka penjaranya ditambah tiga bulan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, merupakan tiga warga yang memasang jerat untuk menangkap rusa, pada Maret 2025. Namun, jerat tersebut malah menjerat harimau.

Harimau itu selanjutnya mereka kuliti dan menyerahkannya kepada Maskur dan Santoso. Kemudian, tulang belulang dan kulit satwa dilindungi tersebut dijual kepada calon pembeli.

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah kemudian menangkap Maskur dan Santoso saat akan melakukan transaksi di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kulit Harimau sumatra usia empat tahun dengan panjang badan dari pangkal kepala sampai dengan ekor 166 sentimeter, lebar badan 37 sentimeter, dan tinggi badan 57 sentimeter. Jenis kelamin jantan beserta tulang belulang.

Begitu juga dengan Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, mereka dibawa polisi ke Polres Aceh Tengah, pada 15 Maret 2025. 

JOIN US




JOIN US