BARITO KUALA, INJIWARRIOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Kedua perusahaan itu bernama PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Mereka digugat setelah menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di konsesi dua perusahaan tersebut.
"Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta (17/1/2022).
Rasio melanjutkan, tidak hanya itu, banyak juga yang sudah pihaknya gugat untuk ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.
“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka," katanya.
Rasio menjelaskan, saat ini pihaknya sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ia juga mengatakan tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Menurutnya, kejahatan kebakaran hutan dan lahan adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.
“Ibu Menteri (Siti Nurbaya) memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan Karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan Karhutla," pungkasnya.
Kementerian KLHK juga mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas kebakaran hutan dan lahan seluas 2.560 ha ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang Kalimantan Barat dan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan, saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin seperti dikutip dari laman resmi KLHK.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman