INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

 Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi

Iskandar saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bener Meriah. Injiwarrior/HO

Kejahatan Satwa

Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi

Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan seorang tersangka lain, Suryadi dilaporkan hingga kini berkas keduanya belum lengkap (P21).

02 November 2022 17:50:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Injiwarrior, Bener Meriah- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48) terdakwa pelaku tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, Rabu (2/11/2022).

Sementara itu, dua pelaku lain, Suryadi dan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi hingga kini masih dalam proses hukum kasus perdangan kulit harimau.

Vonis hakim terhadap Iskandar lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan   2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Sidang pembacaan putusan ini diketuai oleh Majelis Hakim, Ahmad Nur Hidayat dengan dua hakim anggota Muhammad Abdul Hakim Pasabiru dan Beny Kriswardana.


Majerlis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam Indonesia, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan barang bukti dalam kasus ini seperti kulit harimau, mobil dan sejumlah lainnya dipergunakan kembali dalam perkara An Suryadi Bin Muhammad Ali dan Ahmadi Bin Muhammad Ali," sebut majelis hakim.

Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan seorang tersangka lain, Suryadi dilaporkan hingga kini berkas keduanya belum lengkap (P21).

Keduanya masih P19 dan hingga kini masih perkara masih bolak balik antara penyidik PPNS (penyidi pegawai negeri sipil) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) ke pihak kejaksaan. 

Selain itu, kedua tersangka tersebut, sudah beberapa pekan lalu  telah dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh karena telah melewati masa penahanan sehingga harus dikeluarkan.

Ahmadi dibebaskan karena masa tahanan berakhir dan ditambah dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus 2022 lalu.

Seperti diberitakan, mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi, kembali terancam ditahan.

Eks narapidana kasus korupsi ini bersama dua orang lainnya, IS dan S, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka terhadap Ahmadi dan dua orang lainnya itu diumumkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Dijelaskannya, penetapan kepada ketiga tersangka itu dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022), setelah dilakukan gelar perkara dan setelah salah satu tersangka berinisial IS menyerahkan diri pada Minggu (29/5/2022)."Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh," tambahnya.

Kepastian bahwa tersangka A adalah mantan bupati ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dalam konferensi pers, tim juga memperlihatkan barang bukti berupa kulit dan bagian-bagian tubuh harimau yang siap dijual oleh ketiga tersangka.

Terdiri dari tulang kaki, tulang rusuk, tulang bahu, tulang belakang, dan kulit harimau.

Tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.

JOIN US




JOIN US