InjiWarrior - Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur memvonis tiga tahun enam bulan penjara kepada lima terdakwa yang sudah melakukan pemenggalan terhadap gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli 2021 lalu.
Kelima terdakwa itu bernama, Jainal, Edy Murdani dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Soni, Jeffri dan Rinaldy Antonius masing-masing tiga tahun penjara dengan denda uang 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mereka dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tiga bulan," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Aceh Timur, Jumat (17/12/2021).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, pada Rabu (15/12/2021). Sidang dipimpin oleh Apri Yanti sebagai hakim ketua, serta Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.
Awalnya kasus jual beli gading gajah ini terungkap saat pelaku bernama Jainal kedapatan memenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora.
Jainal mengaku sudah lima kali melakukan perburuan gajah dengan menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun.
Dari pengakuannya sudah dua kali berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya untuk dijual.