Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Langsa berhasil menangkap dua tersangka penjual organ tubuh satwa lindung berupa tulang belulang gajah Sumatera. Kedua pelaku diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kawasan Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (21/6/2022).
Melansir dari Serambinews, Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman STK mengungkapkan, kedua tersangka berinisial MA (37) dan ZU (41) merupakan warga Kota Langsa, yang diduga berperan sebagai pembawa tulang belulang gajah yang sudah mati. MA beralamat di PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro. Sedangkan ZU beralamat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat
“Keduanya ditangkap karena diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian tersebut,” kata Imam.
Menurut Imam, tulang belulang gajah Sumatera itu hendak dibawa oleh tersangka ke rumah seseorang berinisial AD yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari ZU berupa tiga karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah, Nopol BL 3673 FAF.
Sementara dari tersangka MA, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah karung besar berisi tulang gajah mati dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Nopol BL 5416 DAN.
Imam mengatakan organ tubuh satwa dilindungi berupa tulang gajah yang sudah mati itu diperoleh dari AM yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari kedua tersangka.
Selanjutnya, tulang gajah tersebut direncanakan untuk dijual melalui AD seharga Rp150 ribu per kilogram, dan jika berhasil menjual semua tulang gajah itu nantinya MA dan ZU akan mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta dibagi dua.
Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya kini dikenai Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.