INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Orangutan Terjebak di Kebun Warga ketika Mencari Makan

Petugas sedang menangani orangutan Sumatra yang terjebak di kebun warga ketika sedang mencari makan di Desa Blang Mee, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (INJIWARRIOR/BKSDA Aceh)

Satwa

Orangutan Terjebak di Kebun Warga ketika Mencari Makan

"Upaya penyelamatan atau evakuasi sudah selesai. Dan, orangutan kembali dilepasliarkan ke habitatnya" Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto,

06 Maret 2022 16:34:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

INJIWARRIOR.com – Satu ekor orangutan Sumatra (Pongo abelii) terjebak di salah satu kebun warga di Desa Blang Mee, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, orangutan terjebak karena mencari kebutuhan dasarnya untuk mengisi perut. "Salah satu faktor orangutan terjebak di kebun untuk mencari makan di kebun warga dan lupa (jalan) kembali ke habitatnya," kata Agus saat di konfirmasi Injiwarrior, Sabtu (5/3/2022).

Agus mengatakan, kejadiannya pada Kamis 3 Maret 2022, berawal adanya laporan warga bernama Munawir.

Saat itu, personil Damkar Lhoong, dan masyarakat berhasil melakukan penyelamatan berupa evakuasi orangutan dengan menggunakan senjata bius. 

"Upaya penyelamatan atau evakuasi sudah selesai. Dan, orangutan kembali dilepasliarkan ke habitatnya," ucap Agus.

Agus mengungkap, dari hasil observasi di lapangan oleh tim medis, diketahui orangutan itu berjenis kelamin jantan, berusia kurang lebih 11 tahun dan kondisi sehat.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. 

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

 

Penulis : Yudi Manar

Editor : Nurni Sulaiman

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US