Lebih dari 100 ekor burung kicau, termasuk burung kolibri (Trochilidae) dan cucak ijo (Chloropsis sonnerati) diselundupkan melalui jalur laut dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beberapa di antaranya ditemukan mati.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa tanpa dokumen resmi tersebut.
Aksi penyelundupan satwa lindung ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu AFM asal Tambak Mayor, Surabaya, dan J asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan.
Sementara, dua orang lainnya yaitu warga Surabaya berinisial B dan warga Banjarmasin berinisial R masih dalam proses pencarian dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir dari gardaanimalia.com, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Direktur Polairud Polda Jawa Timur menerangkan, sebelumnya anggota Intel Air Unit 1 mendapatkan informasi tentang adanya pengangkutan satwa jenis burung.
Menurut informasi yang diterima pada Jumat (25/3), lanjut Puji, satwa naik kendaraan truk menumpang kapal KM. Dharma Rucitra I dari Kalimantan menuju Jawa Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” ujar Puji saat jumpa pers, Selasa (12/4).
Adapun burung barang buktinya yaitu satu ekor burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus Galericulatus) atau Crested Jay, lima ekor burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) atau greater green leafbird, dua ekor burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) atau The lesser green leafbird, dua ekor burung cucak gadung (Chloropsis cochinchinensis) atau Javan Leafbird, dan satu ekor cica daun sayap biru Chloropsis moluccensis (Blue-winged Leafbird).
Selain itu, ada empat ekor burung anis kembang (Zoothera interpres) dengan kondisi hidup tiga ekor dan mati satu ekor, 90 ekor burung tledekan atau sikatan cacing (Cyornis banyumas) data yang hidup 78 ekor dan mati 12 ekor, dan 19 ekor burung kolibri ninja (Leptocoma Sperata) atau Purple-throated Sunbirds dengan jumlah yang hidup empat ekor dan mati 15 ekor.
Kemudian, terdapat 20 ekor burung kolibri kuning (Cinnyris jugularis) atau Olive-Backed Sunbirds (hidup empat ekor dan mati 16 ekor). Dan, sebanyak 23 ekor burung kapas tembak (Pycnonotus Plumosus) atau The olive-winged bulbul (hidup 17 ekor dan mati enam ekor).
Sebanyak 167 burung kicau yang sebagian merupakan satwa lindung tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk masa karantina.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya,” jelas Puji.
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Serta, Pasal 88 Huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.