Deliserdang, INJIWARRIOR-Satu orangutan Sumatra yang dievakuasi ke pusat rehabilitasi orangutan Batu Mbelin, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, tak terselamatkan karena trauma akibat kekerasan fisik.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut), Yayasan Ekosistem Lestari- Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP) dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mengevakuasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari Desa Kuta Pengkih Kec. Mardinding Kabupaten Karo, 5abtu (21/1/2023).
Evakuasi diawali adanya patroli cyber BBKSDA Sumut terhadap Medsos Instagram dengan nama akun MedanToday, sehari sebelumnya.
Kemudian Tim BBKSDA Sumut berkordinasi dengan YEL-SOCP dan Human Orangutan Conflict Respon Unit-Orangutan Information Center (HOCRU-OIC) melakukan evakuasi dan tiba di lokasi pukul 05.00 WIB pada Sabtu.
Berdasarkan keterangan di lapangan, orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi Tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengki.
Tim mendapati orangutan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu.
Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa. Tindakan selanjutnya dilakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan ke kandang transport.
Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis mengobati Iuka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan juga vitamin.
Selanjutnya orang-utan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus orangutan.
Sabtu itu, Tim tiba di Kantor SOCP pada pukul 13.30 WIB dan segera melakukan perawatan intensif terhadap orangutan dengan memberikan cairan infus, obat-obatan dan pemberian vitamin.
Pukul 16.00 WIB orang-utan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit.
Berdasarkan hasil X-ray didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik.
Namun, Minggu, (22/1/2023) pukul 17.34 WIB, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular) dan orangutan tersebut tidak terselamatkan.
Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan orangutan tersebut.
Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, BBKSDA Sumut telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
“Dengan (adanya) peristiwa ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar ke depan bila menemukan satwa liar orangutan Sumatra berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut, ,” ujar Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan resminya.
Rudi menyatakan alasannya karena karena orangutan merupakan jenis satwa yang dilindungi Undang Undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETIEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi.
Penulis: N Sulaiman
Editor: N Sulaiman