INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Satu Orangutan Sumatra Tidak Terselamatkan akibat Trauma Kekerasan Fisik

Orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang mendapat kekerasan fisik, tidak terselamatkan setelah dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Minggu (22/1/2023). (Foto: HO).

Satwa

Satu Orangutan Sumatra Tidak Terselamatkan akibat Trauma Kekerasan Fisik

Minggu,  (22/1/2023) pukul   17.34   WIB, orangutan  mengalami   kesulitan  bernafas  (pernafasan irregular)  dan  orangutan tersebut tidak terselamatkan.

24 Januari 2023 18:30:00 WIB 25 Januari 2023 13:46:53 WIB

Deliserdang, INJIWARRIOR-Satu orangutan Sumatra yang dievakuasi ke pusat rehabilitasi orangutan Batu Mbelin, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, tak terselamatkan karena trauma akibat kekerasan fisik.

Balai  Besar  Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra  Utara (Sumut), Yayasan Ekosistem Lestari- Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP) dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mengevakuasi  Orangutan Sumatera  (Pongo  abelii) dari  Desa Kuta  Pengkih  Kec.  Mardinding  Kabupaten Karo, 5abtu  (21/1/2023). 

Evakuasi  diawali  adanya patroli  cyber BBKSDA Sumut terhadap Medsos  Instagram dengan nama akun MedanToday, sehari sebelumnya.  

Kemudian  Tim  BBKSDA Sumut berkordinasi  dengan YEL-SOCP dan Human Orangutan Conflict Respon Unit-Orangutan Information Center (HOCRU-OIC) melakukan evakuasi dan tiba di lokasi  pukul  05.00 WIB pada Sabtu.

Berdasarkan keterangan   di   lapangan,   orangutan  sudah  dipindahkan  dari   Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi Tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala  Desa Kuta  Pengki.

Tim mendapati orangutan  ditempatkan  di ruangan perawatan di  Puskesmas Kuta Pengkih dalam  kondisi masih terikat dengan tali  dan bambu.

Saat itu juga  segera dilakukan pemeriksaan kondisi  satwa.  Tindakan selanjutnya dilakukan pembiusan untuk memindahkan orangutan ke kandang transport.  

Setelah  terbius  dan  ikatan  tali  dibuka, Tim  melakukan  tindakan  medis mengobati  Iuka  pada  tangan,  memberikan  obat  penahan  rasa  sakit,  dan  juga vitamin.

Selanjutnya orang-utan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan  perawatan lebih  lanjut dan selama perjalanan selalu  dimonitor  oleh dokter hewan khusus orangutan.

Sabtu  itu, Tim tiba di Kantor SOCP  pada pukul  13.30 WIB dan segera melakukan  perawatan  intensif terhadap  orangutan dengan memberikan cairan  infus,  obat-obatan  dan pemberian vitamin.  

Pukul  16.00 WIB orang-utan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui  spuit.

Berdasarkan  hasil  X-ray didapati  retak pada tulang  punggung dan bekas luka  kekerasan fisik.

Namun, Minggu, (22/1/2023) pukul 17.34   WIB, orangutan  mengalami   kesulitan  bernafas  (pernafasan irregular)  dan  orangutan tersebut tidak terselamatkan.

Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk  pemeriksaan lebih  lanjut,  setelah  itu  dilakukan penguburan orangutan tersebut.

Terkait  adanya  kekerasan  fisik dan temuan  luka  pada orangutan,  BBKSDA Sumut   telah  menerbitkan  surat  perintah   untuk  melakukan  investigasi terhadap kasus tersebut.

“Dengan (adanya) peristiwa  ini,  kami  menghimbau kepada  masyarakat  agar  ke depan bila menemukan satwa liar orangutan Sumatra  berada di lokasi  kebun warga, agar tidak  melakukan atau  menghindari perbuatan maupun tindakan  yang dapat melukai dan bahkan  mengancam nyawa  dari  satwa  liar tersebut, ,” ujar Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan resminya.

Rudi  menyatakan alasannya karena karena orangutan merupakan  jenis  satwa yang dilindungi  Undang Undang sebagaimana  diatur  dalam Peraturan  Pemerintah  No.  7 Tahun 1999 dan Keputusan  Menteri  Lingkungan Hidup dan  Kehutanan  No.  P.106/MENLHK/SETIEN/KUM.1/12/2018  tentang  Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi.

 

 

Penulis: N Sulaiman

Editor: N Sulaiman

 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US