INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Wamen Alue Dohong Lepasliarkan Owa Ungko di Tahura Siak

Owa ungko (Hylobates agilis) yang baru menemukan rumah setelah pelepasliaran oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong beserta Tim BBKSDA Riau di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (18/5/2022). (INJIWARRIOR/Wahyudi) 

Satwa

Wamen Alue Dohong Lepasliarkan Owa Ungko di Tahura Siak

Perlu diketahui, sifat dari satwa ini adalah arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun, dan memiliki suara yang khas. Owa Ungko hidup secara umum pada tipe hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi.

18 Mei 2022 18:06:00 WIB 19 Mei 2022 11:13:30 WIB

Siak, INJIWARRIOR – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong melepasliarkan sepasang Owa ungko (Hylobates agilis) di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (18/5/2022).

Setelah pelepasan itu Tim Balai Besar KSDA Riau bersama pihak KPKP (Kantor Pengelolaan Hutan Produksi) Tahura Minas akan memantau perkembangan kedua owa ungko dengan mengikuti pergerakan dan pengamatan proses adaptasinya.

"Dua primata ini merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela," kata Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Fifin Arfiana Jogasara.

Owa Ungko merupakan salah satu spesies primata yang dilindungi negara sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fifin menjelaskan lebih detail usia primata jantan 10 tahun dan yang betina berumur kurang lebih delapan tahun.

"Terhadap sepasang primata ini telah dilakukan habituasi di kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sekitar satu tahun. Dan, telah menunjukkan kembali sifat keliarannya sehingga layak untuk dilakukan pelepasliaran", terangnya.

Baca Warga Serahkan Owa ke BBKSDA Riau

Organisasi konservasi dunia, the Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan spesies owa ini ke dalam kategori endangered (EN). Selain itu, the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) memasukkan owa dalam Apendiks 1 yang artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional.

Hadir dalam acara pelepasliaran ini Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta perwakilan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Perlu diketahui, sifat dari satwa ini adalah arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun, dan memiliki suara yang khas. Owa Ungko hidup secara umum pada tipe hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi.

 

Penulis: Wahyudi

Editor: Nurni Sulaiman

Wahyudi

Wahyudi

Editor
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US