INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Warga Serahkan Owa ke BKSDA Riau

Owa ungko yang diserahkan oleh warga Pelalawan, Jumadi kepada BBKSDA Riau pada 28 April 2022. (Foto: BBKSDA Riau)

Satwa

Warga Serahkan Owa ke BKSDA Riau

Saat proses evakuasi, tim mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin atau tidak melalui penangkaran atau lembaga konservasi.

09 Mei 2022 09:03:00 WIB 09 Mei 2022 15:05:58 WIB

Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa lindung semakin baik. Jumadi, warga Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sukarela menyerahkan seekor owa ungko peliharaannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kamis (28/4).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara mengatakan bahwa Jumadi sudah memelihara owa sejak 2008. Jumadi menerima owa dari seorang teman agar mendapat perawatan yang lebih baik. Lalu, Jumadi menyetujui tawaran tersebut karena kasihan. Ia merawat owa tersebut selama kurang lebih 13 tahun.

“Tim BKSDA Riau menjemput owa sebagai tindak lanjut laporan bahwa ada warga yang ingin menyerahkan satwa tersebut,” ujar Fifin.

Tim klinik satwa BBKSDA Riau dalam komando Aswar Hadibina bersama Yayasan Cinta Satwa Riau pun berangkat menuju lokasi di Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Tiba di lokasi itu, tim melakukan koordinasi dengan pemilik satwa untuk proses serah terima owa.

Menurut Fifin, Jumadi mulai mencari tahu tentang (status) owa lantaran satwa itu saat ini menjadi agresif dan sering terlepas dari kandangnya. Hal itu, ada kemungkinan beberapa kebutuhan owa tidak terpenuhi misalnya owa sudah memasuki masa kawin.

“Pada akhirnya beliau mengetahui bahwa ternyata satwa tersebut termasuk salah satu satwa lindung. Beliau berinisiatif untuk menyerahkan satwa kepada negara melalui pihak BBKSDA Riau,” ujarnya.

Ia memaparkan, berdasarkan observasi fisik kondisi satwa dalam keadaan sehat. Owa tampak terawat bersih dan tidak ada cacat ataupun luka-luka pada bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, owa yang memiliki jenis kelamin jantan tersebut juga terlihat lincah dan jinak di umurnya yang kini sekitar 13 tahun.

“Setelah melihat kondisi satwa, tim dan pemilik segera melakukan pemindahan satwa dari kandang bapak Jumadi ke kandang evakuasi. Owa kemudian mendapat perawatan di kandang transit satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru, sebelum tindakan lanjutan untuk pelestariannya,” kata Fifin.

Saat proses evakuasi, tim mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin; tidak melalui penangkaran atau lembaga konservasi.

Menurut Petugas Perawat Satwa, Senin (9/5/2022), owa saat ini berada dalam perawatan dan penanganan BBKSDA Riau di kandang transit dan dalam keadaan sehat.

BBKSDA Riau mengimbau warga aktif menginformasikan hal-hal terkait satwa lindung melalui call center di nomor 081374742981.

Sebelumnya, Tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) VII Gumai BKSDA Sumatra Selatan menerima serahan satu individu owa ungko berjenis kelamin jantan berumur tujuh bulan dari Arpani, warga Kota Lubuk Linggau secara sukarela, Sabtu (26/3).

Kepala RKW VII Gumai, Rusmin Mulyadi yang menerima serahan satwa owa ungko dari Arpani, warga Kota Lubuk Linggau

Owa ungko (Hylobates agilis) termasuk  dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat owa berstatus terancam punah (Endangered). Sementara Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) memasukkan Owa dalam golongan Apendix I atau tidak boleh diperdagangkan.

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US