INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Terkait Satwa Lindung di Rumahnya, Bupati Langkat Non Aktif: “Demi Tuhan Itu Titipan”

Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Bupati Langkat nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi. (Antara/RenoEsnir)

Nasional

Terkait Satwa Lindung di Rumahnya, Bupati Langkat Non Aktif: “Demi Tuhan Itu Titipan”

Bupati Langkat Non Aktif membantah kepemilikan satwa lindung di kediamannya, Selasa (17/5/2022).

19 Mei 2022 09:26:00 WIB 25 Mei 2022 08:28:39 WIB

INJIWARRIOR - Tersangka dugaan kasus korupsi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengaku tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumahnya hanya titipan.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TRP menyebut, bahwa semua satwa itu bukan perliharaannya.

“Demi Tuhan itu titipan. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan,” ungkap TRP saat selesai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/5) melansir dari Republika.co.id.

Menurut pengakuannya kepada wartawan, dirinya tidak mengetahui bahwa hewan yang ada di kediamannya itu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi undang-undang.

“Karena satwa yang dititipkan itu saya tidak tahu bahwa adalah satwa yang dilindungi, itu saja. Kalau tahu, saya pasti akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka,” ujarnya.

Namun saat ditanya sosok yang melakukan penitipan satwa dilindungi itu, TRP enggan menjawabnya. Dia hanya menjelaskan, bahwa dirinya sudah menyampaikan siapa pihak tersebut kepada penyidik dari KLHK.

“Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi,” paparnya.

Sementara, penyidik KLHK yang memeriksa TRP hanya mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan satwa dilindungi.

“Iya (terkait satwa). Intinya cuma, saya hanya memeriksa (TRP) sebagai saksi dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketujuh satwa dilindungi tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah tersangka TRP di Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1) lalu atas dugaan suap.

Atas penemuan itu, pihak dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pun melakukan penyitaan terhadap satwa langka tersebut.

Kemudian, BKSDA bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan temuan satwa dilindungi di rumah pribadi milik TRP yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Plt. Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menerangkan, pihaknya menemukan beberapa jenis satwa dilindungi, yaitu satu ekor orangutan sumatera (Pongo abelii), dan satu ekor monyet hitam sulawesi atau monyet yaki (Macaca nigra).

Tak hanya itu, BKSDA juga menyita satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dua ekor burung jalak bali atau curik bali (Leucopsar rothschildii), dan dua ekor burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa).

JOIN US




JOIN US