Injiwarrior, Pekanbaru - Tim gabungan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Polda Riau menangkap seorang pelaku perambah hutan berinisial S alias Nasib (40) , Senin, 14 /11/ 2022. S alias Nasib diduga sebagai aktor intelektual (pemodal) perambahan hutan di Kawasan TN Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau.
S alias Nasib sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buron hingga akhirnya langkah kaki S terhenti saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Selasa (22/11/2022) kepada awak media. Dirinya mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, S kerap berpindah tempat hingga petugas sulit menemukannya.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan S. Penangkapan S merupakan pengembangan dari penangkapan 4 orang pelaku perambahan hutan sebelumnya. Dimana keempatnya diperintahkan oleh S," katanya.
Disampaikan Heru Sutmantoro, keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima dari Masyarakat terkait keberadaannya.
Sutmantoro juga menjelaskan, S ini merupakan pemodal yang menyiapkan segala bentuk perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN. Pengungkapan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum kita dalam mengungkapkan aktor-aktor intelektual lainnya," sambungnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono TN Tesso Nilo mengatakan saat ini mereka mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.
Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan.
"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan. Tidak hanya itu, kita juga turut mengamankan 3 unit alat berat ekskavator," ungkapnya.
Disampaikannya, kasus tersebut sudah membuahkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Hakim memvonis selama 11 sampai dengan 4 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar. Kita juga berharap dukungan dari semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan kawasan TNTN yang merupakan habitat satwa liar Sumatera," tutup Sustyo.
Penulis : Wahyudi
Editor : Rahmad Suryadi