Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima satu individu anakan orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumut tiga tahun dari Jawa Barat (Jabar).
Primata lindung dengan nama panggilan Kaka berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (31/5/ 2022).
Plt Kepala BBKSDA Jabar, Hendra Wijaya menyampaikan, “Kaka adalah orangutan berjenis kelamin jantan, hasil penyerahan sukarela oleh seorang warga di Bogor.”
Ia melanjutkan, setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BBKSDA Jabar, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas pada 7 Januari 2022.
Selanjutnya Kaka mendapat perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus, Bogor sebagai titipan..
Di Pusat Rehabilitasi YIARI, Kaka menjalani perawatan dan sejumlah pemeriksaan kesehatan. Untuk keperluan identifikasi lanjutan, sample darah diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022.
Sedangkan dari tes genetik yang dilakukan, diketahui bahwa orangutan ini dalam keadaan sehat dan berasal dari Sumatera (Pongo abelli) area Aceh bagian utara, sehingga harus segera dilepasliarkan ke tempat asalnya.
Plt. Kepala BBKSDA Sumatera Utara (Sumut), Irzal Azhar, mengatakan selanjutnya orangutan Kaka akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari-Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP).
“Setelah melalui assessment yang terukur Orangutan akan dilepasliarkan di lokasi Reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” kata Irzal.
Perlu dijelaskan, bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar. Serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Ia menambahkan, orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-.
“Saat ini populasi Orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara. Sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dengan perkiraan populasi 577-760 Individu”.
Selanjutnya juga Irzal menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses translokasi orangutan Kaka dari Jabar ke Sumut.
Perjalanan kurang lebih 1.5 jam, orangutan Kaka tiba di lokasi karantina Batu Mbelin sekitar pukul 15.20 waktu setempat.