INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Rusak Habitat Gajah, Masyarakat Bengkulu Desak Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang di TWA Seblat

Ilustrasi gajah (Rahmad Suryadi)

Satwa

Rusak Habitat Gajah, Masyarakat Bengkulu Desak Jokowi Cabut Izin Perusahaan Tambang di TWA Seblat

Lokasi pertambangan batu bara PT Inmas Abadi berada di area kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu. Kawasan ini merupakan habitat gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis).

08 November 2021 16:01:12 WIB 08 November 2021 16:45:11 WIB

InjiWarrior - Sebanyak 47 komunitas dari berbagai latar belakang mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin tambang batu bara PT Inmas Abadi di Bengkulu.


Sebab, lokasi pertambangan perusahaan itu berada di area kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat. Kawasan ini merupakan habitat gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis).


Komunitas yang melayangkan desakan ini terdiri atas unsur aktivis hingga anggota DPRD Bengkulu.


Joni Iskandar, satu di antara kelompok komunitas tersebut, mengatakan bahwa sekitar 788 hektare lahan pertambangan batu bara PT Inmas Abadi masuk ke dalam kawasan TWA Seblat.


"Kami meyakini ketika aktivitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Seblat saja tetapi juga mengancam badan Sungai Seblat. Padahal sebagian besar masyarakat sekitar masih mengantungkan hidupnya ke sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih," kata Joni dilansir dari Antara, Senin (8/11/2021).


Hak senada juga disampaikan oleh perwakilan komunitas lainnya, Olan Sahayu. Olan mengatakan bahwa mereka menolak keberadaan PT Inmas Abadi di habitat gajah tersebut.


Olan menjelaskan, status TWA Seblat secara jelas telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, lokasi yang dimaksud sesungguhnya tidak boleh menjadi lahan konsesi pertambangan apapun.


Selain itu, menurut Olan, hingga saat ini PT Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kawasan pertambangan batu bara, baik itu di TWA Seblat maupun di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis seluas 1.917 hektare.


"Jangan sampai dengan adanya aktivitas pertambangan malah mengancam kelestarian gajah Sumatra yang saat ini di ambang kepunahan," ujarnya.


Lanjut Olan, dalam kegiatan kemah tolak tambang yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasglow ini, pihaknya mendesak Presiden COP-26 untuk meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.


Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat, Asep Nasir menjelaskan, populasi gajah liar di wilayah bentang alam Seblat saat ini hanya tersisa 30 hingga 40 ekor lagi.


Hal itu disebabkan karena habitat gajah Sumatra terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan.


"Jangan sampai nantinya akibat aktivitas seperti pertambangan, keberadaan gajah Sumatra ke depannya hanya menjadi cerita bagi generasi penerus," kata Asep.


TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US