Indragiri Hulu, INJIWARRIOR - Dua gajah Sumatera liar (Elephas maximus sumatranus) yang terjebak di kebun masyarakat Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin 23 Mei 2022 telah berhasil ditranslokasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau Fifin Arfiana Jogasara menjelaskan, dua gajah liar dispersal tersebut sudah berada dilokasi sejak bulan Februari 2022. Translokasi gajah dilakukan bersama tim gabungan dari Pemda Indragiri Hulu (Inhu), TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan serta upaya pengamanan dua ekor gajah yang berada di lokasi kurang lebih selama tiga bulan.
"Translokasi ini juga dilakukan dengan melibatkan tiga ekor gajah jinak dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas yaitu Jovi, Sengarun, dan Indah untuk menggiring gajah liar yang akan dipindahkah," kata Fifin, Selasa (24/5/2022).
Sebelum pelaksanaan translokasi gajah dispersal ini, BBKSDA Riau atas arahan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik (KKHSG) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan upaya Uji test DNA di Universitas Sriwijaya.
"Hasilnya bahwa keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah, tervalidasi tiga haplotipe umum gajah di Pulau Sumatera (BS, BR dan BT). Haplotipe dominan BR dan BT," tuturnya.
Jadi, tambah Fifin, translokasi dapat dilakukan dari individu gajah Sumatera yang berbeda populasi serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase.
Translokasi dilakukan ke lokasi kantong di luar provinsi Riau, di mana hasil penelitian pada kantong Gajah tersebut sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah.
"Sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik," tambah dia.
Pada tahun 2021, dua gajah dispersal ini pernah translokasi kembali ke kelompoknya di kantong Gajah Tesso Tenggara. Tetapi dua gajah ini kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kondisi lokasi di mana dua gajah dispersal ini berada, sebagian besar merupakan areal rawa, sehingga dalam melakukan upaya mitigasi mengalami kesulitan," tambahnya.
Perjalanan menuju lokasi tujuan translokasi memerlukan waktu yang relatif lama sehingga dalam mengantisipasi munculnya gangguan, BB KSDA Riau menurunkan empat dokter hewan yang berasal dari BBKSDA Riau dan Direktorat KKHSG, dan KLHK.
Sebelum dilepasliarkan satu dari dua gajah dispersal ini dipasang GPS Collar untuk memantau pergerakan gajah sehingga memudahkan dalam mitigasi. Selanjutnya BBKSDA Riau akan membantu melakukan monitoring pada lokasi translokasi bersama dengan BKSDA setempat.
Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR). Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar.
Penulis : Wahyudi
Editor : Nurni Sulaiman