Inji Warrior, Medan - Tumbuhan langka di Indonesia perlu dilindungi karena berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam.
Menhut, Raja Juli Antoni perlu mengevaluasi kebijakan mantan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang mencabut status perlindungan terhadap 10 tumbuhan lewat penerbitan Permen LHK No. P.106 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sejak itu, nasib 10 tumbuhan ini dipertaruhkan, padahal keberadaan spesies-spesies tersebut kini terhitung langka dan terancam.
Direktur Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ), Rahmad Suryadi mengatakan, Menhut, Raja Juli Antoni perlu menyikapi isu ini dengan serius, karena mengancam kepunahan pohon langka di Indonesia. "Menhut harus bertindak cepat untuk mengantisipasi deforestasi dan eksploitasi berlebihan", ujarnya.
Sepuluh jenis tanaman itu awalnya masuk saat Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jenis-jenis tersebut dikeluarkan dari daftar dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK 106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK 20/2018. Peraturan Menteri LHK 20/2018 mengalami perubahan pertama melalui Peraturan Menteri LHK 92/2018.
Jenis-jenis yang dilindungi itu meliputi kayu besi maluku atau merbau (Instsia palembanica), ulin (Eusideroxylon zwageri), kempas kayu raja (Koompassia excels), kempas malaka (Kompassia malacocensis), medang lahu (Beilschmiedia madang), palahlar nusakambangan/keriung (Dipterocarpus littolaris), palahlar mursala (Dipterocarpus cinereus), damar pilau (Agathis borneensis), kokoleceran (Vatica bantamensis), dan upan (Upuna borneensis).
Sepuluh jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi tersebut 8 jenis di antaranya memiliki tingkat keterancaman tinggi. Yaitu 3 jenis berstatus sangat terancam punah atau Critically Endangered, 2 jenis terancam atau Endangered, 3 jenis rentan atau Vulnerable, berdasarkan IUCN Redlist.
Dari 8 jenis tumbuhan dengan keterancaman tinggi tersebut, salah satu di antaranya bahkan pernah dinyatakan punah, namun ditemukan kembali, dan statusnya dikembalikan menjadi sangat terancam punah atau Critically Endangered (CR).
Tumbuhan ini tak lain adalah Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala yang merupakan tumbuhan endemik Sibolga. Data IUCN Redlist, hingga 16 Januari 2017, mencatatkan tumbuhan satu ini tersisa hanya 3 tumbuhan dewasa saja.
Empat jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi juga sudah disepakati LIPI, para ahli dan beberapa pihak terkait sebagai jenis langka dan terancam punah dalam proses penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK).
Ditambahkan Rahmad Suryadi, beberapa faktor yang mengancam kepunahan tumbuhan langka di Indonesia adalah, deforestasi, eksploitasi berlebihan, perubahan lingkungan, perusakan habitat dan alih fungsi lahan.
Untuk mengantisipasi kepunahan tumbuhan langka, Ujar Rahmad, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah, melindungi habitat alami, mengelola hutan secara berkelanjutan, penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas ilegal, rehabilitasi habitat yang terdegradasi, menanam kembali pohon langka, mengembangkan kesadaran masyarakat, selanjutnya berkolaborasi antar negara dan pemangku kepentingan.