INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

BKSDA Sumut Amankan Elang Brontok dari Warga

Burung Elang Brontok. (INJIWARRIOR/Ilustrasi/PlanterandForester)

Satwa

BKSDA Sumut Amankan Elang Brontok dari Warga

“Burung elang brontok berada di PPS untuk pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatannya, serta menjalani rehabilitasi sebelum pelepasliaran kembali ke habitatnya,” Humas BKSDA Sumut, Andoko Hidayat.

09 April 2022 09:03:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

INJIWARRIOR.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengamankan seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dari tangan masyarakat sipil di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Humas BKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengungkapkan, bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Stabat pada Kamis (31/3/2022).

Kemudian pihaknya menindaklanjuti laporan itu. “Tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Andoko, Jumat (8/4/2022).

Di lokasi, tim menemukan elang brontok yang merupakan peliharaan Irawan, pemilik rumah makan lesehan Telaga Indah Sungai Baharu.

Kemudian tim melakukan pendekatan persuasif dan memberi penjelasan bahwa Irawan tidak boleh memelihara satwa lindung. Satwa tersebut harus kembali ke habitatnya.

Irawan memahami dan mau bekerjasama dengan menyerahkan elang brontok tersebut kepada petugas.

Satwa lindung elang brontok bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa liar.

Selanjutnya, tim melakukan evakuasi dan menitipkan elang brontok di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit.

“Burung elang brontok berada di PPS untuk pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatannya, serta menjalani rehabilitasi sebelum pelepasliaran kembali ke habitatnya,” kata Andoko.

IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan elang brontok pada klasifikasi Least concern atau risiko rendah. Status Least concern berarti satwa tersebut telah dievaluasi, tetapi tidak masuk ke dalam kategori mana pun.

Di Indonesia, elang brontok berstatus satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Elang brontok tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US