Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil melakukan translokasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) ke Kalimantan Timur, Sabtu (16/4/2022). Perjalanan dari Bandar Udara Internasional Yogyakarta pukul 09.30 WIB menuju Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMSUL), Sepinggan, Balikpapan.
Dalam proses translokasi tersebut, BKSDA bekerja sama dengan Center of Orangutan Protecion (COP) dan Wildlife Rescue Centre – Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC-YKAY).
Dalam keterangannya, Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan, satwa yang ditranslokasikan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Fauna yang menjadi maskot Kota Balikpapan tersebut berasal dari Taman Satwa Sumekar Sumenep Madura yang diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur, bersama dengan satu ekor orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).
“Satwa lindung tersebut diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur untuk direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan ke habitatnya,” ujar Wahyudi, Senin (18/4).
Sebelum ditranslokasi ke BKSDA Kalimantan Timur, semua satwa tersebut dititipkan sementara ke BKSDA Yogyakarta pada 2 Maret, untuk memastikan kondisi kesehatan beruang madu dan orangutan.
“Selama proses penitipan satwa dan pemeriksaan kesehatan, beruang madu dan orangutan tersebut menjalani rehabilitasi di Lembaga Konservasi WRC-YKAY,” ujarnya.
Usai mengikuti serangkaian tes kesehatan oleh pihak BKSDA, beruang madu dinyatakan sehat dan siap untuk ditranslokasikan ke Kalimantan Timur.
Wahyu mengatakan bahwa translokasi satwa dilindungi ini dapat berjalan berkat kerjasama yang baik dengan berbagai pihak antara lain; BKSDA Jawa Timur, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, dan PT. Angkasa Pura I Yogyakarta.
Selain itu, Wahyudi menyebut bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Konservasi WRC-YKAY dan COP terhadap upaya pelestarian dan penyelamatan satwa di Indonesia.
Beruang madu dan orangutan Kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
IUCN mencatat beruang madu sebagai satwa langka berstatus Threatened species kemudian digolongkan lagi ke dalam spesies rentan (Vulnerable). Sedangkan Orangutan Kalimantan berstatus Terancam (Endangered). CITES (Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna) memasukkan orangutan dalam daftar Apendiks I yang berarti tidak boleh diperdagangkan.