INJIWARRIOR-Empat individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO), Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatra Utara berpindah ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera (SRO), Jantho, Provinsi Aceh, pada 29 Mei 2023.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) bersama dengan BKSDA Aceh dan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) memindahkan orangutan Sumatra tersebut dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023 pada 5 Juni dan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023 pada 10 Agustus.
Adapun keempat individu Orangutan Sumatra tersebut adalah :
- Ashoka, betina, delapan tahun, berasal dari hasil sitaan BKSDA Aceh bersama Human Orangutan Conflict Respon Unit Orangutan Information Center (HOCRU OIC) di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada14 April 2017.
- Jayanti, betina, delapan tahun, berasal dari hasil sitaan BKSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Orangutan Jayanti masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 11 Januari 2020.
- Poni, betina, delapan tahun, berasal dari hasil sitaan BKSDA Aceh di Kota Langsa, Aceh. Poni masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 27 Agustus 2019.
- Megaloman, jantan, sembilan tahun, berasal dari SRO Jantho, Aceh, yang sedang menjalani Forest school di SRO Jantho, namun terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 24 Februari 2023.
“Tujuan dari pemindahan keempat individu orangutan ini adalah untuk melanjutkan program rehabilitasi di Forest school agar siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Aceh. Selama di SRO, orangutan akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru, untuk nantinya dilepasliarkan,” ujar Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan resminya, 7 Juni.
Ia mengatakan kegiatan pelepasliaran merupakan pengembalian satwa ke daerah asal atau habitat alaminya.
Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Orangutan Sumatra merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.”
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan orangutan Sumatra ke dalam status kritis (Critically Endangered) yang berarti hanya satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar.
Penulis: N Sulaiman
Editor: N Sulaiman