InjiWarrior.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melepasliarkan 122 burung di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Nur Patria Kurniawan, burung itu merupakan hasil penggagalan yang akan menjadi hewan selundupan dari Kalimantan Tengah menuju Jawa Timur.
"Pelepasliaran 122 burung itu hasil penggagalan penyelundupan dari Kalimantan Tengah ke Jawa Timur," kata Nur Patria saat dikonfirmasikan kepada Inji Warrior, Kamis (10/2/2022).
Nur Patria mengatakan, pelakunya berjumlah dua orang dan kini mereka diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. "Karena ini makhluk hidup atau burung maka segera dilepasliarkan kembali ke habitat ya, karena asalnya dari Kalteng ya kembali ke situ juga," ucap Nur Patria.
Nur Patria mengatakan, saat ini kedua pelaku masih dalam proses hokum tanpa menjelaskan lebih detail.
Adapun jenis yang dilepasliarkan terdiri dari
1. Tiong Emas (Gracula religiosa) 11 ekor
2. Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) 14 ekor
3. Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) dua ekor
5. Anis kembang (Zoothera interpres) 11 ekor
6. Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) lima ekor
7. Kacamata Biasa (Zosterops melanurus) 11 ekor
8. Sikatan cacing (Cyornis banyumas) 8 ekor
9. Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) 14 ekor
10. Serindit Melayu (Loriculus Galgulus)44 ekor
11. Perling Kumbang (Aplonis panayensis) dua ekor.