INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Gakkum KLHK Amankan Dua Penjual Kulit Harimau di Aceh

Barang bukit kulit harimau Sumatera yang diamankan Tim SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh berhasil di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. (INJIWARRIOR/HO)

Kejahatan Satwa

Gakkum KLHK Amankan Dua Penjual Kulit Harimau di Aceh

“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri. Dan, terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka, dan mengungkap aktor intelektual lainnya, guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Provinsi Aceh” Kepala Seksi Balai Gakkum (Pengamanan dan Penegakan Hukum) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting.

28 Mei 2022 17:04:00 WIB 29 Mei 2022 23:16:04 WIB

Tim SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi tersebut merupakan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh dua orang yang berinisial S (44) dan A (41) atau Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah, sedangkan satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan S (44) dan A (41) dilakukan Gelar Perkara di ruang rapat Polda Aceh dengan hasil guna membuat terang perkara ini masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan  untuk meningkatkan status  kedua orang tersebut.. “Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Kepala Seksi Balai Gakkum (Penegakan Hukum) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting.

Sementara barang bukti berupa  satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta  satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), satu toples plastik, dan satu box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

“Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Atas perbuatannya  tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.”

Peristiwa ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.  Setelah  tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung mengamankan dua orang tersebut.  “Namun satu orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB.”

Kemudian Tim membawa kedua orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, “sementara satu orang yang melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh,” kata Haluanto.

Ia menambahkan, “Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap satu orang yang melarikan diri. Dan, terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka, dan mengungkap aktor intelektual lainnya, guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau Sumatera di Provinsi Aceh,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan para pihak lainnya dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di Propinsi Aceh dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

 

JOIN US




JOIN US