INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Gakkum LHK Sumatera Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra memberikan keterangan pers tentang upaya perdagangan bagian satwa dilindungi, kulit Harimau Sumatra di Pekanbaru, Kamis, 8 Juni 2023.  Inji Warrior/  Wahyudi

Kejahatan Satwa

Gakkum LHK Sumatera Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Gakkum LHK mengamankan dua orang pelaku berinisial JI (37) dan YW (29), sedangkan 1 pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau dan barang bukti berupa dua kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta dua pasang gigi taring.

08 Juni 2023 18:00:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

INJI WARRIOR, Pekanbaru  - Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi, kulit Harimau Sumatra di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin, 5 Juni 2023.

Pada pengungkapannya, Gakkum LHK mengamankan dua orang pelaku berinisial JI (37) dan YW (29), sedangkan 1 pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polda Riau dan barang bukti berupa dua kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta dua pasang gigi taring.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera , Subhan dalam keterangan pers, Kamis, 8 Juni 2023, mengatakan, pengungkapan perdagangan bagian satwa dilindungi ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya warga menjual bagian satwa dilindungi. 

"Atas informasi tersebut, tim dari SPORC Brigade Beruang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku  yang akan menjual kulit harimau sumatera," ujar Subhan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Subhan tim juga menyita barang bukti berupa dua buah kulit Harimau Sumatra dan empat buah taring Harimau yang disimpan dalam plastik bening. 

"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan dan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia," terangnya. 

Subhan juga menjelaskan kedua pelaku akan menjual kulit Harimau tersebut dengan harga Rp 60 juta. Perkiraan usia Harimau yang diambil bagian kulitnya yakni lima tahun. 

"Para pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. 

Penulis : Wahyudi
Editor    : Rahmad Suryadi

Wahyudi

Wahyudi

Editor
JOIN US




JOIN US