Sidang ketiga TDR (18) pemuda Binjai terdakwa penjual bayi Orangutan Sumatera jadwalnya simpang siur.
Pada sidang ketiga ini, rencananya mendatangkan empat saksi yang merupakan rekan TDR yang tertangkap tangan bersamanya saat akan menjual orangutan di areal Perumahan Elite Cemara Asri Deliserdang pada akhir April.
Pantauan injiwarrior.com di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli, Jalan Asam Lorong Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, beberapa rekan media termasuk tiga orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kecewa karena telah menunggu berjam-jam namun sidang tak kunjung terlaksana.
Bahkan hingga matahari mulai terbenam, tidak ada amar terkait pembatalan sidang.
Sidang perdana TDR berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli pada Senin (15/8/2022).
Pada saat itu, Ketua Majelis Hakim Sulaiman memimpin sidang itu mulai Pukul 16.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Thomas (TDR) tertangkap tangan oleh Tim dari Polda Sumut pada Kamis, 28 April 2022 di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kepada media, sidang perdana tersebut sempat beredar kabar adanya pembatalan. Namun akhirnya terlaksana secara daring walau tidak tepat waktu.
“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya.
Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim menanyai TDR yang saat itu koperatif dalam persidangan. “Saya tidak ada keberatan pak,” ujar TDR yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Klas II Labuhan Deli.
Hakim kemudian menunda persidangan sampai Senin (22/8/2022). Sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian pada sidang kedua. Sidang ketiga, Kamis (1/9/2022) tidak ada persidangan yang terlaksana. Ini membuat pihak-pihak yang berkepentingan bertanya-tanya, mengapa?
Jika terbukti bersalah, maka TDR terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Menurut beberapa sumber, sebelum ditangkap Polda Sumut, TDR diduga terlibat dalam kasus perdagangan orangutan sindikat internasional. Nama Thomas disebut dalam dakwaan terpidana Eddy Alamsyah Putra, yang belakangan divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai Mei 2022.
Kamis sore, empat rekan TDR yang menjadi saksi yakni AR (20), HY (18), RHN (17), dan PAS (17) yang merupakan warga Binjai, tidak tampak di Tempat Sidang Pengadilan Lubuk Pakam.
“Jangan kendor,” kata salah satu rekan media yang tidak ingin disebut namanya dan menambahkan, jadwal selanjutnya (sidang ketiga), Senin (5/9/2022). "Belum tahu jamnya."
Penulis: N. Sulaiman
Editor: N.Sulaiman