INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Harimau Tidur di Areal Pondok Warga di Gayo Lues

Harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) di Medan Zoo, Deliserdang, Sumatra Utara, 28 September 2021. (INJIWARRIOR/Iwan G Batubara) 

Satwa

Harimau Tidur di Areal Pondok Warga di Gayo Lues

Jack dan petani lainnya mengharapkan adanya peran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mengatasi permasalahan tersebut.

11 Juli 2022 06:30:00 WIB 13 Juli 2022 12:32:40 WIB

Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) kembali terlihat di perkebunan warga  Kampung Blangtemung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Provinsi Aceh merupakan wilayah terbesar yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Sebelumnya, Mei lalu, si Belang menyerang petani saat memanen cabai di Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Seorang petani di Kampung Blangtemung, Jack Gayo, mengatakan bahwa mereka merasa tidak aman saat pergi ke kebun sejak kemunculan predator puncak tersebut.

“Kami khawatir dan ketakutan sejak harimau tersebut muncul dan berkeliaran di kebun. Bahkan, harimau tersebut sering tidur di bawah pondok kebun kami,” ungkap Jack Gayo, Sabtu (9/6) dilansir dari Antara.

Menurut Jack ,ia melihat Harimau  itu masuk ke hutan  waktu pagi hingga sore hari. Lalu saat akan menjelang malam, si Belang ini kembali lagi dan bermalam di sekitar kebun warga.

Kehadiran harimau Sumatera itu, lanjut Jack, telah berlangsung selama sepuluh hari.

Meskipun satwa liar tersebut tidak mengganggu petani, ungkapnya, namun mereka tetap merasa was was dan harus waspada saat beraktivitas di kebun.

Sehingga, Jack dan petani lainnya mengharapkan adanya peran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami meminta BKSDA Aceh turun tangan dan menangkap harimau tersebut. Sebab, jika tidak segera diusir, maka aktivitas petani dan masyarakat terganggu,” Ucapnya.

Harimau Sumatra merupakan satwa endemik Sumatra yang dilindungi. Ia masuk kualifikasi satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Penetapan satwa lindung diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat harimau Sumatra ke dalam status critically endangered atau terancam kritis. Ini berarti hanya satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar.

Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) mengelompokkan harimau Sumatra ke dalam Appendix 1 atau pelarangan dalam segala bentuk perdaganan internasional.

 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US