INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Kedapatan Menyimpan Satwa Lindung, Pria di Banjarmasin Kena Bekuk

Bekantan (Nasalis larvatus) dan lima kucing hutan jenis macan dahan Kalimantan (Neofelis diardi borneensis) di dalam kandang terpisah di kediaman MNR di Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (12/5/2022). (Foto: Banjarmasinpost.co.id)

Satwa

Kedapatan Menyimpan Satwa Lindung, Pria di Banjarmasin Kena Bekuk

Hasil dari sidak di kediaman MNR, polisi mengamankan seekor Bekantan betina dan lima ekor kucing hutan liar.

13 Mei 2022 15:36:00 WIB 14 Mei 2022 05:30:02 WIB

Banjarmasin, INJIWARRIOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang berinisial MNR, warga Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin, atas kepemilikan beberapa satwa lindung di kediamannya, Kamis (12/5/2022).

Hasil dari sidak di kediaman MNR, polisi mengamankan seekor Bekantan betina dan lima ekor kucing hutan liar. Di situ, bekantan berada dalam satu kandang khusus, sedangkan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm. Kucing-kucing hutan yang usianya belum genap sebulan itu, berada di dua kandang terpisah.

Melansir dari Banjarmasin.co.id, MNR menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit 4 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter. 

"MNR kami amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ifan, Kamis (12/5/2022).

Ifan melanjutkan, apakah satwa dilindungi ini dipelihara atau untuk diperjualbelikan? Ini masih dilakukan pendalaman oleh polisi. 

"Untuk sementara Pasal disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," ujarnya. 

Penyidikan kata dia juga akan diperluas karena pengakuan awal MRN kepada petugas, satwa lindung itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalsel. 

Pengungkapan atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang ini diawali dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. 

Informasi itu lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh Polisi. 

Sementara bekantan dan kucing liar dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel).

Saat itu, bekantan dan kucing dievakuasi menggunakan mobil bak terbuka. Bekantan dan kucing hutan beserta kandangnya dibawa agar mendapat perawatan yang lebih baik oleh petugas BKSDA Kalsel.

Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono, mengatakan, dari hasil observasi, kondisi kesehatan bekantan dan kucing hutan itu dalam keadaan baik. 

"Untuk bekantan, kami cek kondisinya, secara umum sehat dan bisa langsung dilepas (pelepasliaran) nanti," ucapnya. 

Kemungkinan, bekantanbetina itu nantinya dilepaskan di kawasan Pulau Kembang, Kabupaten Barito Kuala (Batola). 

Lokasi itu, kata Jarot, dilihat dari jumlah populasi bekantannya saat ini masih bisa ditambah. Terdukung pula dengan habitat yang masih dapat mengakomodasi penambahan.

Sedangkan lima ekor kucing hutan tersebut, kata Jarot, saat diamati sudah tidak terlalu menunjukkan sifat liarnya. "Kemungkinan, sudah beberapa waktu dipelihara," ujarnya.

Untuk kucing-kucing liar yang diperkirakan dari jenis macan dahan Kalimantan (Neofelis diardi borneensis) tersebut akan ditempatkan sementara di kandang transit, sambil dipantau kondisinya. Dan, dilakukan analisa di lokasi mana akan dilakukan pelepasan ke habitat asli.

Saat ini populasi bekantan sudah sangat mengkhawatirkan. Diperkirakan hanya 20 ribuan di Pulau Borneo, Sabah, Brunei, Serawak dan Bagian Pulau Kalimantan (Borneo) di Indonesia. Primata ini adalah spesies endemik Kalimantan dan langka.

The Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Bekantan (Nasalis larvatus) dalam status terancam punah (Endangered). Sementara kucing liar yang diperkirakan dari jenis macan dahan Kalimantan (Neofelis diardi Borneensis) tercatat IUCN dalam status rentan (Vulnerable/VU). The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) mencatat Neofelis sebagai Appendix I artinya tidak dapat diperdagangkan.

 

TERKAIT DENGAN INI
JOIN US




JOIN US