Sejarah panjang penambangan illegal di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto belum usai. Setelah masuk areal Ibu Kota Negara Republik Indonesia, penambangan ilegal masih marak.
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi alam. Lokasi ini terletak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 61.850 Hektar. Sebelumnya, pada 1982, Kawasan ini luasnya lebih kecil seluas 27 ribu hektar dengan status Hutan Lindung.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) melalui tim Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batubara illegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tepatnya di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu, (20/3/2022).
Tim Gakkum LHK berhasil mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta beberapa barang bukti di antaranya dua unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning dan satu kantong sampel batubara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN.
Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.
“Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami juga telah diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN,” kata Rasio Sani.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.
“Saat ini penyidik Gakkum LHK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator,” kata Eduward, Selasa, (22/3/ 2022).
Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Sementara itu, untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal, serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
“Mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.