INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Konservasi IKN; Peringatan Bagi Penambang Liar (2-habis)

Plang keterangan memasuki wilayah Tahura Bukit Soeharto di Jalur Lintas Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur. (INJIWARRIOR/Wiki/Arief R Zaan/Ezagren)

Konservasi

Konservasi IKN; Peringatan Bagi Penambang Liar (2-habis)

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.

08 April 2022 18:00:00 WIB 09 April 2022 02:25:23 WIB

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan penambang illegal di Tahura Bukit Soeharto, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang ilegal. Pemodal kejahatan pertambangan ilegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 miliar.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman  maksimum tiga tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar. 

“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani. 

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.

Untuk tahun 2021  putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara empat tahun denda 1,5 miliar subsider dua bulan. Di 2022 sebanyak dua kasus yang ditangani masih berproses di penyidikan. 

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," kata Rasio Sani.

Taman Hutan Raya Bukit Soeharto merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi alam. Lokasi ini terletak di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 61.850 Hektar. Sebelumnya, pada 1982, Kawasan ini luasnya lebih kecil seluas 27 ribu hektar dengan status Hutan Lindung.

Bukit Soeharto resmi menjadi Kawasan Taman Wisata Alam sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991. Sejak tahun 90-an kawasan ini marak oleh pembalakan kayu dan penambangan liar batu bara.

JOIN US




JOIN US