Inji Warrior, Langkat - Polda Sumut menangkap pelaku perambah hutan mangrove secara ilegal di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Langkat , Senin, 31 Juli 2023. Pelaku yang ditangkap itu, yakni Safrik alias Abah (59) selaku perambah dan Jamiludin (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Pantauan dari udara menggunakan helikopter Poladasu, Hutan Mangrove di wilayah Kabupaten Langkat terlihat gundul akibat ulah pembalakan liar untuk industri arang berbahan kayu bakau. Kerusakan hutan bakau di wilayah ini diperkirakan 700 hektar dari luas 1.200 hektar. Dari hasil penyelidikan, para pengepul kayu sengaja tidak menggunduli tanaman mangrove seluruhnya. mereka hanya mengambil ukuran berdiameter 3 hingga 5 dan panjang berkisar 2 samapi 3 meter.
Arang bakau yang sudah diolah dikirim ke penampungan, lalu di ekspor ke luar negeri. Saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Kayu bakau hasil penebangan dijual dengan harga Rp 300,000/ kapal kepada agen pembuat arang. Kriteria pohon mangrove yang akan di tebang harus berukuran 3 sampai 4 cm.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.
"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatra Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ilegal logging ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove ini bukan hanya di Sumatra Utara, melainkan ke wilayah lainnya.
Dari pengrusakan hutan mangrove ini baru dua orang yang diamankan, penebang dan pemilik pengelolaan. Sementara diduga pemilik pabrik yang ada di Medan melarikan diri saat digerebek.
"Kita akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan," katanya.
Plt. Bupati Langkat, Syah Affandin mengapresiasi penindakan pelaku illegal logging yang dilakukan Polda Sumut. Karena perambahan ilegal tersebut berdampak pada kerusakan ekosistem dan nelayan.
"Masyarakat Langkat sebagian besar adalah nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan, kita tahu fungsi mangrove ini adalah budidaya pengembangbiakan ikan. Kerusakan ekosistem mangrove berdampak menurunnya hasil tangkapan nelayan", ungkapnya.
Inji Warrior/ Iwan Gunadi Batubara