INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Sumeco Meminta Keadilan bagi Satwa

Bayi orangutan Sumatra korban perburuan dan perdagangan ilegal, 28 April 2022 di Deliserdang, Sumatra Utara (INJIWARRIOR/HO)

Kejahatan Satwa

Sumeco Meminta Keadilan bagi Satwa

"Saya berharap ada keadilan bagi satwa liar lindung yang diperdagangkan tersangka. Apalagi individu Orangutan Sumatra berstatus critically endangered, sangat terancam punah" Direktur Sumatra Ecoproject, Bobi Handoko

29 Juni 2022 09:03:00 WIB 29 Juni 2022 15:02:47 WIB

Medan, INJIWARRIOR – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara perdagangan satwa lindung anak orangutan Sumatra dengan tersangka Tom (18) atau dalam status P19.

Ini menimbulkan reaksi dan tanda tanya di kalangan konservasionis. Direktur Sumatra Ecoproject, Bobi Handoko merespon hal tersebut dengan mempertanyakan keseriusan penyidik menangani kasus perdagangan bayi Orangutan Sumatra (Pongo abelii).

"Saya berharap ada keadilan bagi satwa liar lindung yang diperdagangkan tersangka. Apalagi individu Orangutan Sumatra berstatus critically endangered, sangat terancam punah," kata Bobi kepada INJIWARRIOR, Selasa (28/6/2022).

Bobi menambahkan ada hal lain yang patut dipertimbangkan penyidik, yakni nasib bayi Orangutan Sumatra itu masih berusia empat bulan. Bayi Orangutan Sumatra itu dipisahkan dari induknya. Ini menunjukkan adanya indikasi perburuan dan perdagangan.

"Anak orangutan terpisah dari induknya pasti ada perburuan, kematian, atau pun yang terluka dari perburuan dan perdagangan itu," kata Bobi menegaskan.

Bobi mengaku sangat mengenal Tom yang pernah bergabung bersamanya di Sumeco medio 2019 hingga November 2020. Sumeco berbasis di Aceh dan Sumatra Utara tepatnya di Bukit Lawang. Sumeco merupakan lembaga konservasi yang fokus pada penyelamatan satwa liar dilindungi.

Untuk itu, Bobi memberi kredit khusus bagi Tom. Meski masih berusia 18 tahun, sepak terjang Tom dalam perdagangan satwa liar lindung sudah meluas.

"Yang namanya Tom ini bukan sekali dua kali perdagangkan satwa liar. Sudah 10 kali, sudah 15 kali, dia sudah berulang kali (perdagangkan satwa). Dia licin," ujar Bobi.

Apalagi Tom yang terkena operasi tangkap tangan dengan barang bukti anak Orangutan Sumatra ini tidak ditahan, sehingga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar lindung.

"Karena kalau tersangka lepas, akan bangga dan akan jalankan lagi (perdagangan satwa). Terlebih lagi. Kasus tertangkap tangan saja dia lepas, apalagi hanya dikejar-kejar. Harapan saya ada keseriusan dalam penegakan hukum kasus ini untuk keadilan bagi satwa-satwa yang diperdagangkan itu," kata Bobi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus perdagangan individu anak Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dengan tersangka berinisial Tom (18) ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).

Berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, pada 28 April 2022, telah dikembalikan ke Penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi. "Berkas P19," ungkap Yos tanpa menyebut kekurangan berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi itu ke penyidik Subdit IV/Tipiter bersama Subdit V/Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (27/6/2022).

Indonesia memiliki tiga jenis orangutan, yakni Orangutan Sumatera (Pongo Abelii), Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), dan Orangautan Tapanuli (Pongo tapaniliensis). Ketiga jenis orangutan tersebut berstatus kritis (critically endangered) berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Status ini berarti hanya satu tingkat lagi menuju kepunahan di alam liar.

JOIN US




JOIN US