Tim gabungan Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), Subdit I Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengamankan Thomas RC (18) warga Kota Binjai bersama empat rekannya karena melakukan perdagangan satwa lindung orangutan di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/04/2022).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa seseorang bernama Tomas menjual orangutan yang diperkirakan masih berumur empat bulan di akun sosial media miliknya.
Setelah dilakukan monitoring oleh Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya dibentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, Thomas menawarkan satwa lindung orangutan dengan harga Rp. 23 juta.
Persetujuan antara petugas dan pelaku akan bertransaksi di Kawasan Perumahan Cemara asri.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung membekuk pelaku Tomas dan keempat rekannya dalam satu mobil. Thomas diduga sebagai pelaku yang berperan sebagai pemburu orangutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, kelima pelaku dan satu individu orangutan langsung di boyong ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Sumut dan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut guna pengembangan atas jaringan perdagangan satwa lindung tersebut.
Author : Iwan G Batubara
Editor : Nurni Sulaiman