INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Penjualan Kulit Harimau Sumatra

Ahmadi, Mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, menerima vonis 1,6 tahun penjara atas kasus penjualan bagian satwa lindung yakni kulit harimau (Panthera tigris sumatrae). (Foto: HabaAceh.id)

Kejahatan Satwa

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Penjualan Kulit Harimau Sumatra

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.

13 April 2023 19:09:00 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1,6 tahun penjara atau 18 bulan dalam kasus perdagangan kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Ahmadi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Karena perbuatannya, Ahmadi tersangkut dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider tiga bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Suryadi menerima vonis yang telah diputuskan hakim.

"Terdakwa menerima putusan-putusan hakim namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat

Saat ini terdakwa Ahmadi dan Suryadi telah ditahan di Rumah Tahan (Rutan ) Kelas II B Bener Meriah.
 

 

Editor: N Sulaiman
 

JOIN US




JOIN US