Badan Pengelola Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) membantah adanya penemuan lahan ganja di areal lindung tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (PTN) Wilayah III Blangkejeren Ali Sadikin menegaskan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak berwajib setempat untuk kepastiannya.
"Saya sudah konfirmasi Kasat Narkoba Polres Gayo Lues dan minta rincian detail lokasi dan ternyata nggak di TNGL," kata Ali saat dikonfirmasi InjiWarrior, Senin (15/2/2022).
Adapun temuan ladang ganja seluas dua hektare tersebut berada di luar TNGL, tepatnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Baru-baru ini, Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues mengungkap kasus narkoba berskala nasional sejumlah dua ton lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo dalam temu pers Selasa (8/2/2022) menginformasikan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan pada 3 Februari.
Dari temuan tersebut, terdapat barang bukti 20 ribu pohon ganja dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp14 miliar. Nilai itu dengan asumsi Rp 7 juta per kg ganja kering setibanya di DIY. Keuntungan tersebut sangat bombastis apabila dibandingkan dengan harga di Aceh Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu.
Nilai ekonomi yang sangat tinggi dengan pangsa pasar yang jelas, membuat orang berfikir pendek, menjalankan bisnis illegal. Dan, memilih risiko tinggi mulai tertangkap tangan oleh pihak bewajib sampai korban jiwa.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman