InjiWarrior- Dua ekor Beruang madu (Helarctos malayanus) merusak pondok milik warga di sekitar Jalan Lingkar Utama, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (6/1/2022).
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Nur Patria Kurniawan perilaku beruang tersebut tidak terlepas dari habitat beruang yang telah rusak oleh campur tangan manusia.
"Penyebab yang pasti habitatnya terganggu, sehingga beruang keluar. Kemudian semakin banyak warga yang tinggal di sekitar kawasan habitatnya," kata Nur Patria saat dikonfirmasi InjiWarrior, Selasa (11/1/2022).
Nur Patria mengatakan, saat ini satu ekor beruang madu sedang dalam pemantauan petugas, setelah kawanannya masuk perangkap yang dipasang petugas.
"Total beruang madunya ada dua. Hari ini, petugas berhasil menangkap beruang dengan perangkap dan kini tinggal satu beruang lagi yang masih dalam pencarian," ucap Nur Patria.
Nur Patria menjelaskan, beruang yang masuk perangkap jebak itu kini sudah dilepasliarkan kembali di Kawasan Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah.
Nur Patria menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memasang perangkap beruang madu dengan umpan lima buah durian dalam perangkap, guna memancing beruang masuk kembali. Umpan buah durian atau nangka sering digunakan untuk memerangkap beruang madu karena hewan yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu dan Kota Balikpapan ini merupakan hewan omnivora.
Nur Patria juga mengimbau kepada warga untuk tidak menyakiti beruang madu ketika melihatnya. Apabila warga melihat beruang madu, Nur Patria meminta kepada warga untuk segera menghubungi petugas agar dilakukan evakuasi.
"Kita sudah imbau warga untuk tidak melakukan tindakan keras terhadap beruang dan tadi petugas BKSDA juga sudah meninggalkan nomor telepon untuk me-monitoring keberadaan beruang madu," katanya.
Sebelumnya pada 4 Januari 2022, petugas telah melakukan kegiatan observasi lokasi dan pengarahan pada warga terkait perilaku beruang.
Di situ petugas mendapatkan satu video kemunculan beruang madu di lokasi yang tak jauh dari lokasi pemasangan perangkap.
Berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), beruang madu dimasukkan dalam Appendix I sejak 1979 yang berarti tidak boleh diburu oleh siapapun. Sejak 1994, statusnya dikategorikan Rentan (Vulnerable/VU) artinya hanya tiga langkah lagi statusnya akan mengalami kepunahan di alam liar.
Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Penulis : Yudi Manar
Editor : Nurni Sulaiman