INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

Petugas Tangkap 3 Orang Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

Petugas saat menangkap terduga pelaku penjual sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum lama ini. ( Foto/ Balai Gakkum Wilayah Sumatera)

Kejahatan Satwa

Petugas Tangkap 3 Orang Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan M diciduk akibat diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Kota Medan.


27 November 2021 13:17:48 WIB 01 Januari 1970 07:00:00 WIB

InjiWarrior - Petugas Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga terduga pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.


Ketiganya lelaki berinisial SP (42), M (26) dan MB (41). Mereka diciduk dari tempat berbeda.


SP dan M ditangkap karena diduga hendak menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan M diciduk akibat diduga berniat menjual paruh rangkong (Bucerotidae) di Medan.


Menurut Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, penangkapan berawal dari kegiatan operasi peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. 


Pada Rabu (24/11/2021), tim memeroleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kilogram sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong. 


Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang. 


Setelah harga dan waktu transaksi disepakati, maka tim yang menyamar menuju lokasi pada Kamis (25/11/2021). Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling dalam empat karung yang telah dikemas ke dalam satu paket kardus. 


"Selanjutnya tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Haluanto, Sabtu (27/11/2021).


Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan memeroleh informasi adanya terduga pelaku lain yang menawarkan 17 buah paruh rangkong. 


Petugas kemudian kembali menyamar untuk mengelabuhi terduga pelaku. Keduanya sepakat untuk bertemu di pelataran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan. 


Sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa satu buah paruh rangkong. Lelaki berinisial MB itu akhirnya juga ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.


"Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor," kata Haluanto.


Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus kejahatan ini. Terutama aktor intelektual dan jaringannya. 


Kini, baik SP, M dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara.


Sedangkan barang bukti berupa 36,7 kilogram sisik trenggiling, satu kardus berwarna coklat, dua unit ponsel, satu buah paruh rangkong, satu plastik biru, dan satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat saat ini telah berada di Kantor Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.


Yudi Manar

Yudi Manar

Editor
JOIN US




JOIN US