Aceh Timur, INJIWARRIOR-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Aceh Timur menghadirkan tiga saksi dalam kasus matinya tiga harimau Sumatera (Panthera tigris sumatranus) di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Melansir dari Antara, sidang kasus kematian tiga harimau Sumatera berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan masing-masing sebagai hakim anggota.
Muhammad Iqbal Zaqwan dan Cherry Arida bertindak sebagai JPU.
Adapun terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa ikut didampingi penasehat hukumnya yaitu Candra dalam Kasus Kematian harimau Sumatera.
Sidang menghadirkan tiga saksi yaitu Sanusi bin Abdullah dan M Adi Raja bin Ahmad dari pihak Forum Konservasi Lingkungan (FKL) dan saksi Kamaruddin bin Unaruddin dari PT Aloer Timur.
Ketiga saksi di hadapan Majelis Hakim menjelaskan kronologis awal saat melihat adanya tiga harimau yang telah mati dengan kondisi kaki terjerat sling dalam HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunarun, Aceh Timur pada April 2022.
Saat itu, kedua saksi yaitu Sanusi dan M Adi Raja sedang patroli di kawasan tersebut, tiba-tiba terlihat dua harimau yang sudah mati.
Selain melihat adanya harimau mati, mereka juga menemukan sling atau tali baja di lokasi.
Begitu juga keterangan saksi Kamaruddin yang mengaku bahwa dirinya sering melihat kelompok pemburu yang berkeliaran di kawasan tersebut dengan membawa sling.
"Saya sering melihat adanya sekelompok orang di lokasi matinya harimau. Bahkan seorang dari sekelompok itu membawa sling. Saya tidak bisa memastikan wajahnya apakah yang pernah saya lihat merupakan seorang dari terdakwa," kata Kamaruddin.
Selain itu, saksi Kamaruddin juga mengatakan kepada majelis hakim sering melihat bangkai babi yang sudah mulai membusuk di daerah itu sebelum ditemukan tiga harimau yang mati.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim menutup sidang dan melanjutkannnya Rabu (24/8).