INJIWARRIOR

Injiwarrior.com adalah portal berita lingkungan yang menyampaikan informasi edukatif serta informasi tentang pengungkapan, pencegahan maupun penindakan kasus - kasus kejahatan satwa liar dan pengrusakan hutan di Indonesia. Kami menyampaikan berita yang berkualitas dan berupaya menerapkan standar tinggi jurnalisme dalam meliput peristiwa dan menuliskannya secara tajam, cerdas dan berimbang.

KLHK Larang Peneliti Asing Erik Meijaard dkk Masuk Kawasan  Konservasi  dan Taman Nasional

Erik Meijaard. (Foto: University of Kent)

Internasional

KLHK Larang Peneliti Asing Erik Meijaard dkk Masuk Kawasan Konservasi dan Taman Nasional

Erik Meijaard merupakan Direktur pelaksana Borneo Futures sekaligus peneliti yang mendalami isu orangutan.

24 September 2022 06:03:00 WIB 26 September 2022 09:13:54 WIB

INJIWARRIOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan kawan-kawan masuk wilayah Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia. Pencekalan dilakukan usai Erik Meijaard dkk mempublikasikan tulisan terkait orang utan di media.

Instruksi pencekalan Erik Meijaard dan kawan-kawan itu tertuang dalam surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Salah satu yang sudah menerima surat itu adalah Taman Nasional Komodo (TN Komodo).

"Iya [sudah terima surat]," kata Humas TN Komodo, Selasa (20/9/2022) seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam surat tersebut, KLHK meminta seluruh Balai Taman Nasional dan BKSDA tidak memberikan akses kepada Erik Meijaard dkk untuk meneliti kegiatan konservasi.

Pada publikasi sebelumnya, KLHK menganggap tulisan Erik Meijaard dkk berindikasi negatif dan dapat mendiskreditkan pemerintah.

"Tidak memberikan layanan kepada peneliti asing an Sdr Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Sarge Wich dalam semua urusan perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK," bunyi poin satu dalam surat tersebut.

Pada poin kedua, KLHK meminta agar Erik Meijaard dkk tidak akan dilayani dalam kerja bersama KLHK di tingkat tapak dalam kewenangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Di luar itu, KLHK juga meminta setiap UPT Balai Taman Nasional dan BKSDA agar melaporkan setiap usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing melalui jalur mitra LSM, akademisi, atau kedinasan Kementerian/Lembaga.

"Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian yang telah mendapatkan izin pada saat ini terutama berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang akan dipakai untuk publikasi guna dapat dijaga objektivitasnya," bunyi poin kelima.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekretaris Jendral KLHK Bambang Bambang Hendroyono, dan Humas KLHK Nunu terkait itu. Namun, ketiganya belum merespons pesan teks maupun telepon.

Erik Meijaard merupakan Direktur pelaksana Borneo Futures sekaligus peneliti yang mendalami isu orangutan.

Beberapa penelitian dia di antaranya berjudul Distribusi orangutan, kepadatan, kelimpahan dan dampak gangguan (2009) dan Mengukur pembunuhan orangutan dan konflik manusia-orangutan di Kalimantan, Indonesia.

Sebelumnya, Erik Meijaard sempat menulis opini di salah satu media tentang populasi orangutan di Indonesia. Dia mengkritisi pemerintah Indonesia mengenai data pembabatan hutan serta dampak bagi populasi orangutan.

 

JOIN US




JOIN US