Medan, INJIWARRIOR - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap dua pelaku yang bertanggung jawab terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
"Seorang tersangka yang berinisial PS membakar hutan (menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan) di Kelurahan Siogung Ogung sedangkan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
Lebih detail, Hadi mengatakan motif kedua tersangka membakar hutan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan sudah jelas. PS (62) membakar hutan untuk menanam jagung di Kelurahan Siogung ogung, Kecamatan Pangururan.
Sedangkan, KN (14) mengaku tidak sengaja membakar hutan.
Awalnya ia membakar sampah namun karena hembusan angin kencang, sehingga kebakaran meluas ke hutan.
Menurut Hadi, kedua pelaku koperatif saat pemeriksaan polisi.
Mereka tidak membantah dan mengakui bahwa perbuatan mereka menjadi penyebab kebakaran hutan di Kawasan Danau Toba.
Perwira polisi berlambang tiga melati emas itu, mengatakan bahwa kedua pelaku pembakaran hutan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," ujarnya
Penulis: Iwan Batubara
Editor: Nurni Sulaiman